Jumat, 06 November 2009

Asal Mula Negara Sampai Jaman Hukum Alam

A. Zaman Yunani Kuno

Asal mula negara pada zaman Yunani kuno yaitu dari keluarga, menjadi kelompok, lalu menjadi desa dan akhirnya menjadi polis ( kota ). Tujuan mereka berkelompok adalah untuk meminta perlindungan atau bisa dikatakan saling tolong menolong ( sifat manusia yang homo homini lopus ). Jadi pada waktu itu negara merupakan sebuah kota atau city state.

Bentuk negara pada zaman Yunani kuno adalah city state. Sedangkan bentuk pemerintahannya yaitu :

Ø Aristokrasi : yang berkuasa sekelompok orang-orang ahli.

Ø Timokrasi : yang berkuasa adalah orang-orang kaya.

Ø Oligarki : yang berkuasa adalah orang kaya yang ingin lebih kaya lagi.

Ø Demokrasi : seluruh kekuasaan berada ditangan rakyat.

Ø Tirani ( anarki ) : keadaan yang kacau balau.

Karena keadaan menjadi kacau balau maka mereka semua mulai mencari seseorang yang bisa diangap menjadi pemimpin. Maksud dan tujuan negara pada zaman Yunani kuno yaitu:

Ø Memberikan / memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Ø Mendapatkan perlindungan keamanan.

Untuk hakekat negara pada zaman Yunani kuno yaitu negara adalah suatu keluarga yang besar berarti ikatan persaudaraannya masih sangat kuat.

Pengertian demokrasi pada zaman Yunani kuno termasuk dalam demokrasi langsung. Karena semua orang atau rakyat boleh mengikuti semua urusan negara atau secara langsung menentukan kebijakan pemerintah negara tapi pada akhirnya urusan pribadi juga dimasukkan sehinga timbullah perbuatan anarkis.

Untuk perbedaan antara demokrasi kuno dengan demokrasi sekarang yaitu :

a. Demokrasi kuno : penyampaian aspirasi rakyat disampaikan secara langsung.

b. Demokrasi sekarang : penyampaian aspirasi rakyat dilakukan melalui perantara yaitu DPR.

Pada zaman Yunani kuno ini terdapat beberapa filsafat diantaranya adalah

ü Orang yang tadinya baik setelah mendapatkan jabatan atau kedudukan menjadi lupa daratan.

ü Bahwa negara merupakan suatu keluarga yang besar.

Teori-teori pada zaman Yunani kuno antara lain :

a. Socrates

Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif,yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Sedang tugas negara adalah menciptakan hukum yang harus dilakukan para pemimpin atau para penguasa yang dipilih secara saksama oleh rakyat.

Pada zaman Yunani kuno dapat dilaksanakan suatu system pemerintahan negara yang bersifat demokratis karena :

a) Negara Yunani pada waktu itu masih kecil yaitu berupa polis atau City State, negara kota.

b) Persoalan di dalam negara dahulu tidaklah seruwet dan berbelit-belit seperti sekarang ini, lagipula jumlah warga negaranya masih sedikit.

c) Setiap warga negara ( kecuali yang masih bayi, sakit ingatan dan budak-budak belian ) adalah negara minded, dan selalu memikirkan tentang penguasa negara, cara memerintah dan sebagainya.

b. Plato

Menurut Plato negara itu timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam, menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tiap-tiap orang itu mempunyai tugas sendiri-sendiri dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat atau negara.

Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesunguhnya itu hanyalah akhli-akhli filsafat saja. Maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara sebaiknya harus dipegang oleh akhli-akhli filsafat saja.

Untuk hakekat negara, Plato mengatakan bahwa luas negara itu harus diukur atau disesuaikan dengan dapat atau tidaknya, mampu atau tidaknya negara memelihara kesatuan di dalam negara itu karena pada hakekatnya negara itu adalah suatu keluarga yang besar.

Menurut Plato ada 5 macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat-sifat tertentu dari jiwa manusia yaitu tidak dapat hidup ( bertahan ) kekal, oleh karena sifat-sifat jiwa manusia, yang merupakan dasar-dasar kehidupan yang prinsipel, yang dijalankan sejauh mungkin itu merubah keadaan mereka menjadi buruk, dan akhirnya memusnahkan mereka sendiri.

Menurut Plato, puncak dari dari bentuk negara itu adalah Aristokrasi dimana pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai dan yang dalam menjalankan pemerintahannya itu berpedoman pada keadilan. Pemerintahan Aristokrasi itu tidak lagi dijalankan untuk kepentingan umum, dan tidak lagi berpedoman pada keadilan sehingga terjadilah perubahan dari Aristokrasi menjadi Timokrasi. Didalam Timokrasi ini segala tindakan penguasa hanya dilaksanakan atau ditujukan untuk kepentingan penguasa itu sendiri. Sehingga kekayaan dan pendapatan negara jatuh ke tangan hartawan dan menimbulkan milik pribadi atau milik partikuler. Bahkan diadakan undang-undang yang menentukan bahwa yang berhak memegang pemerintahan itu hanyalah orang-orang kaya saja.

Berubahnya sifat pemerintahan tadi mengakibatkan perubahan bentuk negara dari Timokrasi menjadi Oligarki. Di dalam Oligarki yang memegang pemerintahan yaitu orang-orang kaya tadi yang mempunyai hasrat atau cenderung lebih ingin kaya lagi. Setelah rakyat yang sebagian besar terdiri dari orang-orang miskin itu menyadari keadaannya maka mereka semua memberontak melawan hartawan yang memegang pemerintahan.

Setelah pemerintahan jatuh ke tangan rakyat maka yang diperhatikan adalah kepentingan rakyat itu sendiri atau kepentingan umum. Negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan kepentingan umum yang diutamakan dinamakan Demokrasi. Tetapi pada akhirnya timbullah kemerdekaan dan kebebasan yang tidak terbatas yang pada akhirnya orang ingin merdeka-semerdeka-merdekanya, ingin bebas-sebebas-bebasnya. Keadaan tersebut dinamakan Anarki yaitu keadaan dimana setiap orang dapat berbuat sesuka hatinya sendiri yang mengakibatkan suasana kacau balau.

Dalam keadaan demikian hasrat dari penguasa adalah menjaga supaya tidak ada persaingan terhadap dirinya, untuk itu mereka tidak segan-segan semua musuh-musuhnya. Negara yang berpemerintahan demikian disebut Tyranni. Pemerintahan yang sangat jauh dari cita-cita keadilan, sebab seorang Tyran itu selalu berusaha menekan rakyatnya.

c. Aristoteles

Menurut Aristoteles negara itu merupakan suatu kesatuan yang tujuannya untuk mencapai kebaikan yang tertinggi yaitu kesempunaan diri manusia sebaai anggota dari negara. Menurut Aristoteles negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi desa. Dan desa ini bergbung lagi demikian seterusnya hingga timbul negara yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau polis.

Menurut Aristoteles tujuan negara adalah kesempurnaan diri manusia sebagai anggota masyarakat sebab kebahagiaan manusia tergantung daripada kebahagiaan masyarakat.

d. Epicurus

Menurut Epicurus tujuan negara itu selain menyelenggarakan ketertiban dan keamanan, juga menyelenggarakan kepentingan perseorangan.

Epicurus adalah pencipta ajaran individualisme yang menganggap bahwa elemen atau bagian terpenting bukanlah negara atau masyarakat tetapi individu itu sendiri sebagai anggota masyarakat. Ajaran Epicurus tentang sifat susunan masyarakat atau negara disebut ajaran atoomisme.

Ajaran Epicurus tentang negara dan hukum hanya berkembang dan mempunyai manfaat pada saat itu saja sehingga tidak mempunyai nilai sama sekali. Ajaran Epicurus hanya khusus ditujukan untuk memperbaiki atau mengatasi kebobrokan masyarakat pada saat itu saja.

e. Zeno

Ajaran filsafat Zeno sangat berlawanan dengan ajaran Epicurus. Ajaran Epicurus berpangkal pada manusia sebagai atom dan pandangan hidupnya yang individualistis sedangakan ajaran Zeno bersifa universalistis dan universalismenya itu tidak hanya meliputi bangsa Yunani saja tapi seluruh manusia dan bersifat kejiwaan.

B. Zaman Romawi Kuno

Antara zaman Yunani dan Romawi kuno terdapat beberapa perbedaan diantaranya yaitu :

· Filsafat

Pada zaman Yunani kuno terdapat banyak filsafat sedangkan pada zaman Romawi kuno hanya sedikit filsafanya. Karena pada zaman Romawi ilmu pengetahuan tidak dapat berkembang dengan pesat. Hal ini disebabkan karena bangsa Romawi adalah bangsa yang menitikberatkan soal-soal praktis dari pada berpikir secara teoristis sedangkan bangsa Yunani merupakan orang-orang yang suka berfikir, juga berfikir tentang negara dan hukum.

· Asal mula negara

Asal mula Negara pada zaman Yunani yaitu berasal dari keluarga kecil lalu bergabung menjadi sebuah keluarga besar. Sedangkan asal mula negara pada zaman Romawi yaitu berasal dari keluarga besar lalu bergabung lagi menjadi sebuah keluarga yang lebih besar lagi dengan cara devide et impera.

· Maksud dan tujuan negara

Pada zaman Romawi maksud dan tujuan negara adalah supaya bisa menjadi negara yang besar yaitu seluruh dunia. Sedangkan zaman Yunani supaya ada kerja sama dan mendapat perlindungan keamanan.

· Penduduk

Pada zaman Yunani, setiap penduduk merupakan bagian dari negara. Sedangkan pada zaman Romawi penduduk bukan merupakan bagian negara. Bagian negara adalah para penguasa karena yang mengatur semua pemerintahan adalah para penguasa sedangkan rakyat tidak boleh ikut campur. Maka dari itu muncul adanya undang-undang untuk mengatur semuanya.

Ajaran dari beberapa sarjana Romawi yaitu :

a) Polybius

Menurut Polybius bentuk negara atau pemerintahan yang satu sebenarnya adalah akibat dari pada bentuk bentuk negara yang lain yang telah mendahuluinya. Dan bentuk negara yang terakhir tadi merupakan sebab dari bentuk negara yang berikutnya, demikianlah seterusnya sehingga nanti bentuk-bentuk dari negara tersebut dapat terulang kembali. Perubahan bentuk negara tadi merupakan suatu lingkaran atau suatu cylus sehingga teorinya disebut cyclus theori.

Menurut Polybius, dimana-mana bentuk Monarki adalah bentuk yang tertua yang didirikan atas kekuasaan dari rakyat yang merupakan kesatuan yang berdasarkan alam. Lama-kelamaan bentuk pemerintahannya berubah dari Monarki menjadi Tyranni, Tyranni menjadi Aristokrasi, Aristokrasi menjadi Oligarki, Oligarki menjadi Demokrasi, Demokrasi menjadi Okhlokrasi dan kembali lagi menuju Monarki.

Di dalam teori Polybius di atas, ternyata dapat dilihat bahwa dalam pemerintahan yang baik di dalamnya telah mengandung ekses yang buruk, dan kemudian akan melahirkan bentuk Negara yang buruk pula. Tetapi sebaliknya didalam pemerintahan yang buruk telah terkandung benih-benih yang kemudian akan melahirkan bentuk negara yang baik pula.

b) Cicero

Menurut Cicero adanya Negara itu merupakan suatu keharusan yang didasarkan atas ratio manusia. Cicero berpendapat bahwa bentuk pemerintahan yang baik itu adalah bentuk yang merupakan campuran dari tiga bentuk pemerintahan yang baik-baik pula. Tiga bentuk pemerintahan yang baik itu adalah Monarki, aristokrasi dan Republik. Sedangkan Demokrasi merupakan lawan atau kebalikan dari pada gabungan ketiga bentuk pemerintahan tadi.

c) Seneca

Pada saat itu Romawi telah mengalami kebobrokannya. Kekuasaan negara hanya tinggal pada kekuatan bala tetaranya dan raja-raja yang memegang pemerintahan telah rusak akhlaknya. Mulai saat itu orang mulai melepaskan diri dari adapt leluhur yang turun temurun dari bangsa Romawi untuk mengabdi pada negara.

Kelemahan dari bangsa Romawi yaitu pada system pemerintahannya devide et impera. Karena disini orang menggunakan tipu muslihat dan sebagainya asal itu untuk kepentingan negara. Hal ini menyebabkan bangsa-bangsa yang telah ditakhlukkan menjadi sadar kembali dan mengadakan perlawanan terhadap Romawi.

C. Zaman Abad Pertengahan

Pada zaman abad pertengahan mulai dipengaruhi oleh agama yaitu agama Kristen.jadi segala sesuatu di dunia ini sudah dikehendaki oleh Tuhan. Dengan demikian lenyaplah alas an yang kuat bagi orang untuk mengadakan pemikiran tentang negara dan hukum.

Sejak semula yang menarik perhatian istimewa dari pemerintahan kerajaan Romawi terhadap penganut-penganut agama Kristen tersebut ialah adanya sikap yang istimewa dari mereka terhadap pemerintahan kerajaan, tidak mau mengenal dan menerima sikap yang lazim terhadap aliran-aliran lain, dan berpendapat bahwa hanya mereka sajalah yang memiliki pengetahuan sempurna dan lebih tinggi, dan pendirian mereka yang tidak mau mengakui yang lain-lain itu sederajat. Dengan demikian agama Kristen sejak semula telah menimbulkan persoalan-persoalan baru yaitu persoalan tentang gereja dan negara. Inilah yang antara lain dianggap oleh raja sebagai alasan untuk mengejar, menangkap dan mengusut secara kejam terhadap penganut-penganut agama tersebut. Bisa dikatakan juga bahwa agama Kristen mengajarkan adanya kepercayaan pada satu Tuhan dan ini bertentangan dengan kepercayaan yang dianut bangsa Romawi pada waktu itu yaitu Panteisme. Selain itu juga mengajarkan agar orang tidak perlu mentaati peraturan-peraturan negara yang bertentangan dengan keyakinannya, lebih-lebih kalau peraturan negara itu bertentangan dengan ajaran-ajaran agama.

Agama Kristen lalu mendirikan suatu organisasi gereja dengan dikepalai oleh seorang Paus, sebagai wakil dari Tuhan untuk memerintah di dunia. Tetapi sesungguhnya pada abad pertengahan itu semua orang telah sepakat bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi itu adalah Tuhan. Hanya saja pelaksanaannya di dunia ini siapakah yang mewakilinya?Raja ataukah Paus?

Dengan terbentuknya susunan organisasi gereja yang organ-organnya sama dengan organ-organ susunan organisasi negara, maka di dunia ini terdapat dua organisasai kekuasaan yaitu organisasai negara yang dikepalai oleh seorang raja dan organisasi gereja yang dikepalai oleh seorang Paus. Padahal jika dalam satu negara terdapat dua kekuasaan maka negara tersebut tidak bias berjalan dengan lancar.

Zaman abad pertengahan yang berkembang selama lebih kurang sepuluh abad ( dari abad ke V sampai dengan abad ke XV ) sesungguhnya terbagi dalam dua masa atau dua zaman. Pembagian itu ditandai dengan adanya peristiwa besar atau perang salib. Kedua zaman tersebut adalah :

  1. Zaman abad pertengahan sebelum perang salib, abad ke V sampai abad ke XII.
  2. Zaman abad pertengahan sesudah perang salib, abad ke XII sampai dengan ke XV.

Dalam kedua zaman ini terdapat ajaran-ajaran tentang negara dan hukum yang saling berbeda. Ini menyebabkan berubahnya cara berpikir mereka yaitu dari cara berfikir yang bersifat teokratis-mutlak ( pada abad pertengahan sebelum perang salb ) ke cara berpikir teokratis-kritis ( pada abad pertengahan sesudah perang salib ).

Dari abad ke V sampai abad ke XII ( abad pertengahan sebelum perang salib ) adalah ajaran Augustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan dari abad ke XII sampai dengan abad ke XV ( abad pertengahan sesudah perang salib ) adalah ajaran-ajaran dari Marsilius.

1) Augustinus

Menurut Augustinus yang ajarannya sangat bersifa Teokratis bahwa kedudukan gereja yang dipimpin oleh Paus itu lebih tinggi dari pada kedudukan negara yang diperintah Raja. Karena adanya negara di dunia itu merupakan suatu kejelekan tetapi juga merupakan suatu keharusan.. yang terpenting adalah terciptannya suatu negara seperti yang diangan-angankan atau dicita-citakan oleh agama yaitu Negara Tuhan. Jadi disini nampak jelas bahwa negara mempunyai kedudukan lebih rendah dari gereja.

Orang pada waktu itu juga membicarakan tentang hukum tetapi yang dimaksud bukanlah hukum dari Tuhan melainkan hukum dari Justinianus. Kemudian ia membuktikan ( benarkah bahwa Paus telah terpengaruh oleh soal-soal keduniawian ) dengan teori dua pedang tersebut. Dengan maksud bahwa kekuasaan kerokhanian atau keagamaan jadi kekuasaan gereja atau Paus dan kekuasaan keduniawian menjadi kekuasaan negara atau raja.

Maksud ajaran dari dua pedang itu bahwa Paus mengahadiahkan pedang duniawi berarti Paus telah melepaskan kekuasaan keduniawian dari tangannya. Sehingga yang tersisa adalah kekuasaan keagamaan atau kerokhanian saja. Karena kekuasaan keduniawian tidak sesuai dengan martabat gereja yang selalu menganjurkan kehidupan yang alim dalam suasana ketentraman.

Ada teori gambaran lain dari Genesis ( kejadian ) yaitu kaisar atau raja dapat dianggap sebagai bulan, sedangkan Paus dianggap sebagai matahari. Bulan itu mendapatkan cahayanya dari matahari. Dengan kata lain kaisar atau raja mendapatkan kekuasaannya itu dari Paus. Bahkan dalam urusan keduniawian, Paus mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi dari kaisar atau raja.

Ajaran filsafat dari zaman abad pertengahan disebut Scholastik. Ajarannya bersifat memahamkan dan menjelaskan secara rasionil dari ajaran-ajaran yang telah dikeluarkan oleh gereja. Pencipta ajaran Scholastik adalah Anselmus Canterbury. Dasar pokok ajaran filsafatnya adalah bahwasannya orang itu harus percaya dan mengerti. Tetapi ini kemudian diubag oleh Abaelard bahwa pengertian itu harus didahului kepercayaan.

Menurut Jhon Salisbury, negara itu seharusnya tidak hanya menciptakan perdamaian untuk kepentingan gereja seperti yang diajarkan oleh Augustinus melainkan seharusnya menjamin pula keselamatan dan ketentraman kehidupan masyarakat. Akibat dari ajaran Jhon Salisbury tersebut maka lenyaplah ajaran dua pedang dan ajaran matahari dan bulan yang menggambarkan secara tajam pertentangan antara kekuasaan negara dan kekuasaan gereja. Dan mulai saat itu timbul kerja sama yang erat antara kekuasaan negara dengan kekuasaan gereja karena keduanya merupakan bagian suatu kesatuan organis. Gereja diumpamakan sebagai jiwa dari organisme, sedangkan raja sebagai kepalanya. Maka jiwa itu memimpin badan dan kepalanya, dengan maksud bahwa semangat gereja haruslah memimpin negara. Tetapi demi martabatnya, gereja tidak boleh mencampuri urusan keduniawian karena urusan tersebut harus dijalankan oleh negara.

2) Thomas Aquinas

Dalam ajaran-ajarannya, Thomas Aquinas banyak terpengaruh oleh ajaran Aristoteles. Pengaruh ini terjadi akibat dari adanya perang salib. Pada waktu itu orang-orang dari Eropa Barat banyak yang pergi ke Timur Tengah, untuk menyelamatkan makam-makam Kristen.

Tugas negara adalah membuka atau memberikan kesempatan bagi manusia agar tuntutan dari gereja dapat dilaksanakan. Dengan kata lain negara itu harus menyelenggarakan keamanan dan perdamaianagar masing-masing orang dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan bakat dalam suasana tentram. Disinilah letak kerja sama antara negara dan gereja.

Hal ini sesuai dengan pendapat Thomas Aquinas tentang keseimbangan kedudukan antara negara dengan gereja. Oraganisasi negara yang dipimpin oleh raja mempunyai kedudukan sama dengan organisasi gereja yang dipimpin oleh Paus. Hanya saja tugas atau kekuasaan Negara adalah dalam keduniawian sedangkan tugas gereja adalah dalam kerokhanian atau keagamaan.

Meskipun Thomas Aquinas telah memberikan kedudukan yang pasti kepada manusia yaitu sebagai makhluk social yang berhasrat untuk hidup bermasyarakat, tetapi manusia itu belum merupakan unsure yang mutlak dalam pembentukan masyarakat. Karena didalam masyarakat itu harus ada yang memerintah.

Menurut pendapatnya ada tiga kemungkinan bentuk pemerintahan dari suatu negara yaitu :

a) Pemerintahan oleh satu orang. Ini yang baik disebut Monarki dan yang jelek disebut Tyranni.

b) Pemerintahan oleh beberapa orang. Ini yang baik disebut Aristokrasi dan yang jelek disebut Oligarki.

c) Pemerintahan oleh seluruh rakyat. Ini yang baik disebut Politeia, ini kalau menurut Aristotelesdisebut Republik Konstitusionil dan yang jelek disebut Demokrasi.

3) Marsilius

Mengenai ajaran kenegaraannya, Marsilius sangat dipengaruhi oleh ajaran Aristoteles. Negara adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian.

Menurut Marsilius terbentuknya negara tidaklah semata-mata karena kehendak Tuhan atau kodrat Tuhan melainkan negara itu terjadi karena perjanjian dari orang-orang yang hidup bersama untuk menyelenggarakan perdamaian.

Sedangkan untuk kekuasaan negara, yang tertinggi itu ada pada rakyat. Jadi kedaulatan itu ada pada rakyat sebab rakyatlah yang berhak membuat peraturan-peraturan hukum atau undang-undang. Hal ini karena negara itu merupakan kesatuan dari orang-orang yang bebas, merdeka jadi tidak mungkin seseorang itu menguasai orang lain.

Marsilius telahmengadakan pemisahan yang tegas antara negara dan gereja. Dikatakan bahwa kedudukan negara itu lebih tinggi daripada gereja karena berdasarkan perjanjian antara orang-orang untuk menyelenggarakan perdamaian. Jadi adanya negara itu lebih dahulu daripada gereja. Lagi pula negara itu dapat membuat peraturan-peraturan hukum atau undang-undang yang bersumberkan pada kekuatan rakyat yang bersifat mengikat dan dapat dijatuhi sanksi kepada siapa saja yang melanggarnya. Sedangkan gereja tidak dapat berbuat yang demikian tadi.

D. Zaman Renaissance

Pandangan hidup dan ajaran-ajaran tentang Negara dan hukum pada zaman renaissance ini sangat dipengaruhi oleh berbagai paham. Sehingga dapat merubah dan membelokkan pandangan hidup dan ajaran-ajaran tentang Negara dan hukum yang ada pada waktu itu. Paham-paham yang mempengaruhi tersebut antara lain :

  1. Berkembangnya kembali kebudayaan Yunani kuno. Pengaruh ini timbul karena terjadinya perang salib.
  2. Paham kedua yang mempengaruhi keadaan zaman renaissance adalah system feodalisme yang berakar pada kebudayaan Jerman kuno. System ini mempengaruhi Romawi Barat sebagai akibat ditaklukkannya Romawi Barat oleh bangsa Jerman. System feodalisme ini menimbulkan kekacauan dan perpecahan.

Tokoh pada zaman renaissance yang dapat memecahkan masalah kekacauan dan perebutan kekuasaan adalah Nicollo Machiavelli.

1) Nicollo Machiavelli

Tujuan Negara menurut Nicollo Machiavelli yaitu untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan ini dapat dicapai oleh pemerintahan seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolute.

Menurut pendapat Nicollo Machiavelli, bentuk pemerintahan yang paling baik adalah Monarki. Dari dikirannya ia mengatakan apabila orang-orang itu ekonomis sama kuatnya, maka sebaiknya dilaksanakan system pemerintahan yang demokratis. Ia memberikan nilai yang tinggi pada Demokrasi, akan tetapi untuk itu diperlukan partisipasi dari warga Negara yang mempunyai selera untuk usaha bersama tersebut. Sedangkan bentuk Aristokrasi ditolak olehnya.

2) Thomas Morus

Buku Utopia dari Thomas Morus dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama menggambarkan keadaan yang menyebabkan serta menhilhami Thomas Morus menciptakan Negara modelnya. Yaitu keadaan dimana rakyat mengalami tekanan-tekanan baik dari tidak raja maupun dari para bangsawan yang menyebabkan kesengsaraan rakyat terutama dalam lapangan ekonomi.

Buku kedua menggambarkan Negara model yang dikhayalkan oleh Thomas Morus. Isi dari buku tersebut antara lain adalah seorang penakluk, Utopis telah membuat penduduk asli yang biadab menjadi suatu natie atau bangsa. Setiap orang wajib bekerja selama enam jam sehari sedangkan orang-orang boleh tidur selama delapan jam sehari. Hanya yang mempelajari ilmu pengetahuan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Setiap kota berbeda-beda dalam hal upacara keagamaannya. Ini menunjukkan adanya kebebasan memeluk agama. Untuk soal kematian tidak dipikirkan malahan menjadi hal yang diharapkan karena mati itu berarti beralih ke penghidupan yang lebih baik.

Demikian gambaran Negara model dalam Utopianya Thomas Morus. Yang tidak lain merupakan kritikan tajam terhadap ketidak adilan di Ingris pada waktu itu terhadap kaum feudal, bangsawan dan terutama gugatan tergadap keluarga raja Tudor yang pada waktu itu memerintah di Inggris unruk mencapai kekuasaan absolute dalam lapangan ketatanegaraan.

3) Jean Bodin

Sama halnya dengan Nicollo Machiavelli, Jean Bodin juga menyatakan tujuan Negara yaitu kekuasaan. Definisi tentang Negara yaitu keseluruhan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya, tanpa ada suatu pembatasan apapun dari undang-undang.

Menurut Jean Bodin tadi kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatu Negara yang sifatnya :

a. Tunggal. Berarti didalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya untuk menentukan atau membuat undang-undang.

b. Asli. Berarti kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain.

c. Abadi. Berarti yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah Negara.

d. Tidak dapat dibagi-bagi. Berarti kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain.

E. Zaman Berkembangnya Hukum Alam

Ajaran hukum alam memberikan suatu dasar baru bagi tinjauan mengenai pemikiran tentang Negara dan hukum yang didalam sejarah pemikirannya mempunyai kedudukan tersendiri dan penting. Selain itu juga mempunyai akibat-akibat bagi perkembangan ketatanegaraan terutama di Eropa Barat khususnya abad ke XVII dan abad ke XVIII teori hukum alam sangat berkuasa dan menimbulkan ajaran-ajaran baru.

Perbedaan hukum alam abad ke XVII dan abad ke XVIII yaitu hukum alam pada abad ke XVII hanya menerima dan menerangkan keadaan saja. Sedangkan sifat ajaran hukum alam pada abad ke XVIII berubah dari menerima dan menerangkan menjadi memberikan penilaian atau dengan kata lain menilai. Selain itu juga propogandis dan politis.

Sifat dan sikap ajaran hukum alam abad ke XVII tidak mempunyai pengaruh politik apapun. Karena semua itu dianggap sebagai mana mestinya dan sesuai dengan rasio. Sedangkan akibat sifat dan sikap ajaran hukum alam pada abad ke XVIII yaitu mempunyai atau memperoleh pengertian politik yang penting. Sebab semua keadaan dan kenyataan yang ada akan dinilai dan diuji dengan apa yang dikehendaki akal pikiran atau rasio.

1. Teori Hukum Alam abad ke XVII

1) Grotius ( Hugo de Groot )

Dalam penjara, Grotius telah menulis buku karangannya yang terkenal De Jure Belli ac Pacis ( hukum perang dan damai ). Dengan bukunya itu Grotius menjadi seorang ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum, serta dianggap sebagai peletak dasar pertama atau pelopor bahkan pencipta dari hukum alam modern.

Menurut Grotius hukum alam adalah segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio dan tidak mungkin salah serta adil. Sebagai contoh misalnya :

a. Orang harus menghormati milik orang lain.

b. Orang harus menghormati orang lain.

c. Orang harus mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahannya.

d. Orang harus menepati janji.

e. Orang harus mengembalikan milik orang lain yang ada padanya secara tidak sah.

Menurut Grotius Negara itu terjadi karena adanya suatu perjanjian. Penyebab orang mengadakan perjanjian yaitu karena termasuk makhluk social yang selalu ada hasrat untuk hidup bermasyarakat juga memiliki rasio.

2) Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum dari Inggris. Bellum omnium contra omnes merupakan keadaan dimana setiap orang selalu memperlihatkan keinginan-keinginan yang bersifat egoistis. Penyebab keadaan tersebut karena manusia memiliki sifat-sifat tertentu yaitu :

a. Competition, competition, persaingan. Ini berarti bahwa manusia itu selalu berlomba untuk mengatasi manusia lain karena adanya rasa takut bahwa dia tidak akan mendapat pujian dari orang lain.

b. Defentio, defend, mempertahankan atau membela diri. Ini berarti bahwa manusia tidak mau dikuasai orang lain.

c. Gloria. Ini adalah sifat keinginan untuk dihormati, disegani dan dipuji.

Manusia masih memiliki sifat lain yang menyebabkan tidak terlaksananya tiga sifat tadi, karena tiga sifat tadi hanya terlaksana dalam keadaan damai. Tiga sifat itu adalah :

a) Takut mati.

b) Ingin memiliki sesuatu.

c) Ingin mempunyai kesempatan untuk bekerja agar memiliki sesuatu.

Didalam perjanjian masyarakatnya Thomas Hobbes, tersimpul penyerahan hak-hak dari individu-individu kepada masyarakat kecuali dari raja karena raja tidak ikut perjanjian. Raja dapat melaksanakan apa saja bahkan diperbolehkan membunuh sekalipun asal ini untuk perdamaian yang menjadi tujuan dari perjanjian masyarakat yang juga menjadi tujuan Negara.

Kekuasaan raja yang bersifat absolute ini meliputi segala segi kehidupan di dalam masyarakat, baik yang bersifat keduniawian maupun yang bersifat kebhatinan atau kepercayaan misalnya agama. Sehingga dapat dikatakan bahwa manusia itu tidak memiliki kepribadian lagi sebab kebebasan individu amat terbatas.

3) John Locke

Jhon Locke adalah ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum dari Inggris. Ajaran Jhon Locke tentang Negara dan hukum nantinya merupakan jembatan antara pemikiran tentang Negara dan hukum pada abad ke XVII dengan pemikiran abad ke XVIII.

Mengenai pendapatnya tentang hukum alam ternyata masih sama dengan pendapat-pendapat sebelumnya, yaitu hukum alam tetap mempunyai dasar rasional dan perjanjian masyarakat yang timbul dari hak-hak manusia dari keadaan alamiah, tetapi cara berpikir bersifat logis-deductief-matematis telah dilepaskan dan diganti dengan cara berpikir yang realistis dengan memperlihatkan sungguh-sungguh praktek ketatanegaraan dan hukum.

Menurut Jhon Locke, dalam keadaan alamiah manusia telah mempunyai hak-hak alamiah, yaitu hak-hak manusia yang dimilikinya secara pribadi. Hak-hak alamiah yang dimaksudkan itu adalah :

§ Hak akan hidup.

§ Hak akan kebebasan atau kemerdekaan.

§ Hak akan milik, hak akan memiliki sesuatu.

Tugas Negara menurut Jhon Locke adalah menetapkan dan melaksanakan hukum alam. Hukum alam disini dalam pengertiannyayang luas, artinya Negara itu tidak hanya menetapkan dan melaksanakan hukum alam saja tetapi dalam membuat peraturan-peraturan atau undang-undang negarapun juga harus berpedoman pada hukum alam.

Jadi dengan demikian tugas negara adalah :

a. Membuat atau menetapkan peraturan. Dalam hal ini Negara melaksanakan kekuasaan perundang-undangan, legislative.

b. Melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan itu selain itu juga mengawasi pelaksanaannya, eksekutif dan yudikatif.

c. Kekuasaan mengatur hubungan dengan Negara-negara lain, federatif.

Untuk bentuk-bentuk Negara, Jhon Locke mempergunakan criteria pada siapa kekuatan perudang-undangan tadi diserahkan. Berdasarkan criteria tersebut maka bentuk Negara itu dapat dibedakan menjadi :

a) Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada satu orang saja, maka Negara ini disebut Monarki.

b) Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada beberapa orang atau kepada suatu dewan maka Negara ini disebut Aristokrasi.

c) Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada masyarakat seluruhnya atau rakyat, sedang pemerintah hanya melaksanakan saja, maka Negara ini disebut Demokrasi.

Yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Jhon Locke dan Tomas Hobbes adalah :

ü Pandangan dari kedua sarjana itu sebenarnya tidak objektif. Thomas Hobbes menjadi seorang pembela hak-hak pemerintahan absolutisme, khususnya hak-hak pemerintahan raja Inggris karena ia menganggap bahwa kekuasaan absolute adalah wajar. Sedangkan Jhon Locke menjadi pembela dari hak-hak pemerintahan monarki terbatas.

ü Hipotesa kedua sarjana itu berbeda. Thomas Hobbes berpendapat bahwa dalam keadaan alam bebas itu, manusia menurut kodratnya hidup tanpa hak, yang dimiliki pada waktu itu baru sifat-sifatnya saja. Sedangkan menurut Jhon Locke, manusia dalam keadaan alam bebas itu menurut kodratnya memiliki hak-hak yang disebut hak azasi.

ü Perbedaan pendapat tentang tujuan dari perjanjian masyarakat yang juga tujuan Negara. Thomas Hobbes tujuannya adalah untuk menyelenggarakan perdamaian. Sedangkan Jhon Locke untuk menjamin atau memelihara terlaksananya hak-hak azasi.

ü Sifat dari perjanjian masyarakat. Menurut ajaran Thomas Hobbes perjanjian masyarakat itu bersifat langsung. Artinya orang-orang menyelenggarakan perjanjian itu langsung menyerahkan atau melepaskan haknya atau kemerdekaanya kepada raja, jadi tidak melalui masyarakat. Sedangkan menurut Jhon Locke perjanjian masyarakat itu bertingkat. Artinya orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian itu menyerahkan hak-hak ( almiahnya ) kepada masyarakat, kemudian masyarakatlah yang akan menyerahkannya kepada raja.

ü Meskipun pendapat dari dua sarjan aitu sama yaitu keadaan alamiah mendahului keadaan bernegara, tetapi kalu menurut Thomas Hobbes keadaan alamiah itu selalu mengalami kekacauan. Sedangkan menurut Jhon Locke dalam keadaaan alamiah itu ada perdamaian dan akal pikiran seperti halnya dalam keadaan bernegara.

2. Teori Hukum Alam abad ke XVIII

1) Montesquieu

Montesquieu adalah ahli pemikir besar yang pertama diantara ahli-ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum dari Perancis. Menurut pendapatnya, kekuasaan Negara dibagi atau dipisahkan menjadi tiga yang masing-masing kekuasaan itu dilaksanakan oleh suatu badan yang berdiri sendiri, yaitu :

a. Kekuasaan perundang-undangan ( legislative ).

b. Kekuasaan melaksanakan perintah ( eksekutif ), dan

c. kekuasaan kehakiman ( yudikatif ).

Pendapat Montesquieu tersebut kemudian terkenal sebagai ajaran trias-politika, dan yang memberikan nama tersebut adalah Imanuel Kant. Dengan dipisahkannya kekuasaan Negara tadi, akan menghilangkan kemungkinan timbulnya tindakan sewenang-wenang dari seorang penguasa atau tidak memberikan kemungkinan dilaksanakannya system pemerintahan absolutisme.

2) Jean Jacques Rousseau

Rousseau adalah seorang ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum dari Swiss. Ia menganggap manusia yang asalnya baik itu telah dirusak oleh peradaban.

Dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat berarti tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini adalah :

a. Terciptanya kemauan atau volonte` ge`ne`rale yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi. Inilah yang merupakan kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.

b. Terbentuknya masyarakat, atau Gameinschaft yaitu kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi. Masyarakat inilah yang memiliki kemauan umum yaitu suatu kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak bias dilepaskan. Oleh karena itulah kekuasaan tertinggi tadi disebut kedaulatan rakyat.

Menurut Rousseau masyarakat itu hanya menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa, sedangkan kedaulatannya itu tidak dapat diserahkan kepada siapapun. Oleh karena itu apabila penguasa itu mengadakan tindakan yang bertentangan atau menyimpang adari kemauan rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa itu dengan penguasa yang baru.

Konsekuensi dari ajaran Rousseau adalah :

ü Adanya hak dari rakyat untuk mengganti atau menggeser penguasa.

ü Adanya faham yang berkuasa itu rakyat atau faham kedaulatan rakyat.

Menurut Rousseau bentuk-bentuk Negara itu adalah :

a) Apabila kekuasaan Negara atau pemerintahan ada pada seorang raja sebagai wakil dari rakyat maka disebut Monarki.

b) Apabila kekuasaan Negara atau pemerintahan itu pada tangan dua orang atau lebih maka disebut Aristokrasi.

c) Apabila kekuasaan Negara atau pemerintahan ada pada rakyat yang baik sifatnya maka disebut Demokrasi.

6 komentar:

  1. minta ijin sebagai bahan...makasih

    BalasHapus
  2. mks materi sngt membantu dan minta izin save materinya dulu..

    BalasHapus
  3. Table Games – Casino Poker - Online Game Venues
    Table games like blackjack, roulette, craps and more in Texas bet365 실시간 배당 흐름 hold'em, This type of 메이저 벳 먹튀 table games is the 토토 사이트 코드 best way to enjoy a 사카마치 미루 little 올레 벳 less.

    BalasHapus
  4. Casinos in CT - DrmCD
    Casino in CT. This page lists 전라북도 출장샵 all online 제천 출장샵 casino & gambling in CT. Casino 사천 출장마사지 Hotel, Casinos, 세종특별자치 출장마사지 & Shows - All you need 포천 출장샵 to know to play.

    BalasHapus